Kedok Jusalim Tanjung (36) akhirnya terbongkar. Polisi gadungan berpangkat Iptu itu dibekuk polisi setelah kedapatan memeras korbannya Rp 50 juta.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (27/9) pukul 04.00 WIB di Kabupaten Batubara. Dia ditangkap bersama rekannya yang bernama Sutan Simanjuntak (47), Tanjo (47), Leo Nardo (49), dan Agus Saragih (36).
"Pada hari Selasa, 26 September 2017 pukul 20.00 WIB, korban Edy Setyawan (27) ditelepon oleh seseorang untuk datang ke persimpangan dengan sepeda motor," kata Rina dalam keterangannya, Rabu (27/9/2017).
Setelah di persimpangan di Kabupaten Batubara, korban tiba-tiba langsung ditangkap dan dipukul seterusnya dibawa ke sebuah tempat di Bandar Tinggi. Korban kemudian dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa berkeliling.
"Korban dibawa keliling dari Sungai Langge sampai Tanjung Kasau. Di dalam mobil, korban dituduh bandar narkoba lalu disuruh untuk menghubungi keluarga untuk menyelesaikan masalahnya Rp 50 juta," terang Rina.
Polisi yang mendapat laporan adanya pemerasan oleh polisi gadungan itu kemudian melakukan penyelidikan. Tepat di SPBU Bandar Tinggi, pelaku berhasil ditangkap personel Polsek Indrapura.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto membenarkan kejadian itu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah kartu identitas, sebuah handy talkie, dan pistol mainan.
"Seragam (polisi) dapat beli sendiri,"
0 Komentar Peras Korban Rp 50 Juta, Polisi Gadungan di Sumut Ini Dibekuk
Posting Komentar